TANGSEL - Puluhan warga dan ahli waris melakukan aksi demo dan pemasangan spanduk penolakan atas adanya pembangunan tower monopol di area Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Makam Pamahan Rawa Mekar Jaya Serpong Kota Tangerang Selatan.
Pantauan awak media, Rabu (5/6/2024) siang, spanduk dengan ukuran besar ini dipasang ditengah area Makam Pamahan dengan judul " Kami Warga Dan Ahli Waris Makam Bukit Kamboja Pamahan Menolak Dengan Adanya Bangunan Tower di Area Pemakaman ini, Karena ini Bukan Tempat Komersil, Peruntukkannya Hanya untuk Pemakaman, " demikian tertulis dalam spanduk itu.
Dalam aksi itu, Ustadz Mujahidin, pemimpin aksi demo menegaskan kalau TPBU tersebut peruntukannya bukan untuk komersil, seperti pemasangan tower tersebut.
"Sesuai Perda ayat 2 TPBU mengatakan bahwa kawasan TPBU ini bukan area komersil, " tegas Mujahidin.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Pemasangan menara monopol itu, tegas Ustadz Mujahidin, merupakan proyek komersil walaupun mengatasnamakan masyarakat atau umat.
"Umat yang mana? Kita sebagai ahli waris yang suatu saat membutuhkan tempat ini untuk pemakaman dan kami benar-benar jelas menolak keras berdirinya tower di lahan area TPBU Makam Pamahan ini, " tegasnya.
Karena memang peruntukannya untuk makam, maka Ustadz Mujahidin bersama para ahli warisnya akan mempertahankan tanah ini untuk pemakaman, bukan untuk komersil.
"Takbir, Allahuakbar!" teriak Ustadz Mujahidin diiringi teriakan yang sama dari para ahli waris.
Sementara Imin Jakaria, warga Rawa Mekar Jaya juga menegaskan bahwa dirinya dan para ahli waris menolak keras adanya bangunan tower monopol di area TPBU Makam Pamahan.
"Jadi yang jelas, kami dengan tegas, menolak pembangunan tower. Karena di makam ini sudah turun menurun, banyak keluarga besar saya dan dari para ahli waris yang di Makamkan di TPBU Makam Pamahan ini, "jelasnya.
"Intinya, saya pribadi tidak terima ada tower monopol di Makam Pamahan dan bagaimanapun tower monopol itu harus segera di bongkar, "tegas Imin Jakaria.
Soal adanya pembangunan tower, lanjut Imin Jakaria, tidak mengetahui akan ada pembangunan tower monopol itu.
"Saya tidak tau ada pembangunan tower, ga ada musyawarah, tau-tau nya tower sudah berdiri, siapa yang ngasih ijin, kalo ga ada yang ngasih ijin, ga mungkin bakalan tower ini berdiri, "ucapnya.
"Yang jelas saya dan warga Rawa Mekar Jaya menolak pembangunan tower monopol dan harus di bongkar, karena ini tanah makam bukan lahan untuk komersil, "tegas Imin Jakaria.
Rahman, warga lainnya menegaskan kalau pihaknya tetap mengakui kalau tanah milik Haji Leman itu memang sudah diwakafkan.
"Bukan untuk umum. Tapi untuk pemakaman warga yang berada di tiga kelurahan, Mekar Jaya, Ciater dan Rawa Buntu, " jelasnya.
Rahman mengatakan bahwa tanah wakaf tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah.
"Kami akui kalau sudah diberikan kepada masyarakat sebagai tanah wakaf untuk pemakaman, bukan komersil, " tegasnya lagi.
Informasi dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyebutkan kalau tower tersebut sudah disegel dan tidak boleh dilanjutkan pembangunannya.
“Sudah disegel dari awal, ” ucap Mukhsin Kabid Gakkum pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Kamis (6/6/2024).
(Hendi)