Tim Unit Reskrim Polsek Pamulang Berhasil Ringkus 5 Pelaku Curanmor

    Tim Unit Reskrim Polsek Pamulang Berhasil Ringkus 5 Pelaku Curanmor
    Polsek Pamulang berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2)

    Tangsel – Polsek Pamulang berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, pada hari Kamis sekitar pukul 21.00 Wib. (23/06/22)

    Tim Unit Reskrim Polsek Pamulang di bawah pimpinan Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, SH.MM bersama Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti, SH dibantu oleh panit opsnal IPDA Komarudin, SH Panit Riksa IPDA Hendri, SH berhasil amankan 5 pelaku yang sering melakukan aksi pencurian kendaraan motor di beberapa wilayah Pamulang.

    Dalam hal ini Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, SH MM menjelaskan, adapun untuk TKP ke 5 pelaku melakukan aksi pencurian motor yaitu sekitar pukul 03.40 Wib dan sekitar pukul 04.00 Wib juga Pukul 05.00 Wib dimana saat warga sedang terlelap tidur.

    Untuk 5 pelaku yang sudah diamankan oleh Polsek Pamulang yaitu ED, BDN, DK, CP dan AD, aksi pencurian dilakukan pada :

    1. Hari Selasa 21 Juni 2022, sekitar jam 05.00 Wib

    2. Hari Rabu 22 Juni 2022 sekitar Jam 04.30 WIB

    3. Hari Sabtu 18 Juni 2022, sekitar Jam 04.00 Wib

    4.Hari Kamis 9 Juni 2022, sekitar jam 04.00 Wib

    5.Hari Jumat 10 Juni 2022 sekitar Jam 03.40 Wib

    6. Hari Jumat 3 Juni 2022 Sekitar jam 04.00 Wib

    Dan untuk tempat kejadian yaitu :

    1. Jl Tales I no 25 Rt 01/010 Pondok Cabe Ilir Pamulang Tangerang Selatan

    2. Jl. Kemuning V Kel. Pamulang Barat, Kec. Pamulang Tangerang Selatan

    3. Kontrakan Bang Irul / Tiara Gg H maung Rt 09 /18 Kedaung Pamulang Tangsel

    4.Kontrakan IBU Kayat Jl talas V rt 01/09 Pondok Cabe Ilir pamulang tangsel

    5.Akasia rt 1/18 Pamulang Tangerang Selatan

    6. Kantor KPS Jl Kubis IV No 11 Pondok Cabe Ilir Pamulang Tangsel.

    Sementara untuk Modus operandi, Pelaku mengambil sepeda motor dengan merusak rumah kunci kontak, untuk barang bukti yang didapat saat diamankan yaitu :

    1. 1 ( satu ) pucuk senjata Airsof gun

    2. 11 ( sebelas ) anak Kunci Leter T

    3. 1 ( satu ) buah kunci leter T

    4. 1 ( satu ) buah Obeng

    5. 2 ( dua ) unit Sepeda motor Honda Beat.

    Lanjut Kompol Endy Mahandika, untuk kronologis kejadian yaitu bermula Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 05.00 Wib, di Jalan talas I Rt 01 /010 Pondok Cabe Ilir Pamulang Tangerang Selatan , awalnya pada saat Korban akan menggunakan sepeda motor, namun sepeda motor tersebut tidak ada, yang mana sebelumnya di parkir di teras rumah.

    Setelah korban membuat Laporan, selanjutnya Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti, SH , melakukan observasi pada jam jam rawan. Pada saat melakukan observasi, di duga ada orang yang di curgai kemudian diamankan, setelah di interogasi terhadap orang tersebut akhirnya mengakui perbuatannya, kemudian menunjukan persembunyian para pelaku lainnya di daerah Ciampea Ilir Rt 02 Rw 06 Desa Tegal Waru Kec Ciampea Kab Bogor Jawa Barat.

    Kemudian Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti, SH, melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Ciampea Bogor, dan ada 4 pelaku di tempat tersebut langsung dilakukan penangkapan dan salah satunya adalah pelaku penadah, langsung diamankan. kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ”jelas Kapolsek Pamulang. 

    Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti, SH menambahkan, saat ini tindakan yang dilakukan adalah Melengkapi Mindik, Melakukan pemeriksaan saksi saksi dan tersangka, Melakukan cek TKP kemudian Gelar Perkara, untuk para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ”ucapnya. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Sosok Humble, Warga Tidak Menyangka Disapa...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Daerah Bebas KKN, Pemkot Tangsel...

    Berita terkait