TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyetor pajak pusat semester 1 sebesar 36, 8 Miliar. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan penandatangan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Senin (22/8/2022).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menerangkan bahwa penandatanganan ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah, sesuai dengan aturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Baca juga:
BWI Serahkan 3.900 Sertifikat Tanah Wakaf
|
Dalam aturan tersebut sebagai laporan kinerja, pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat. Untuk selanjutnya, dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Rekonsiliasi ini, kata Benyamin, dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester.
"Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat, serta semakin kritisnya masyarakat atas berbagai macam hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan mendorong pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan peran pemerintahannya secara efektif, efisien dan transparan, " ungkap Benyamin.
Kini ia pun bersyukur, langkah awal telah tuntas dijalani melalui proses penandatanganan ini.
"Alhamdulillah hari ini Pemkot Tangsel telah menandatangani berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 bersama KPPN wilayah tangerang, KPP Pratama Serpong, dan Pratama Pondok Aren, " ujar Benyamin.
Lebih rinci, Ia memaparkan, dalam kesempatan ini nominal pajak yang disetorkan olehnya mencapai lebih dari Rp36, 894 miliar.
Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wawang Kusdaya menjelaskan, bahwa penandatanganan ini merupakan langkah awal pihaknya untuk menyalurkan bagi hasil pajak.
"Ini merupakan syarat untuk disalurkannya kembali bagi hasil Pajak Pusat untuk periode berikutnya. Jadi ini memang harus diselesaikan, " tuturnya.
Ia merinci, laporan pajak yang disetorkan dibagi menjadi beberapa jenis pajak penghasilan (PPh).
"PPH pasal 21 sebesar Rp 22, 97 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp 828 juta lebih, dan PPH 23 sebesar Rp 716 juta lebih, dan PPH pasal 4 ayat 2 sebesar Rp1, 2 miliar, selanjutnya PPN Rp11 miliar, dan PNBN dalam negeri sebesar Rp7, 674 juta. Sehingga total Rp36, 8 miliar, " paparnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Benyamin berharap besar agar pihaknya dapat terus berupaya untuk meningkatkan pajak pusat pada periode berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Yoyok Satiotomo mengatakan, upaya Pemkot Tangsel dalam hal penyerapan pajak daerah ini harus terus ditingkatkan. Salah satunya faktornya, yakni karena kondisi wilayah yang memang berhimpitan dengan DKI Jakarta.
"Banyak penduduk sini cuma numpang tidur di Tangsel. Kebanyakan mereka terdaftar di Jakarta. Jadi mungkin saya mohon, untuk bisa lebih mengimbau penduduknya, " tuturnya.
Untuk itu, lanjut Yoyok, harus ada sejumlah cara jitu yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut. (Hendi)