Simak! Ini Cara Buat KTP Digital secara Online melalui HP, Silahkan Dicoba

    Simak! Ini Cara Buat KTP Digital secara Online melalui HP, Silahkan Dicoba

    TANGSEL – Kementerian Dalam Negeri sudah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut sebagai KTP Digital.

    Cara pembuatannya secara online melalui handphone. Pembuatan KTP digital ini sebagai pengganti e-KTP.

    KTP digital ini bisa digunakan untuk kebutuhan hanya dengan menunjukan gambar atau memindai barcode yang tersedia di handphone.

    Melansir dari sosial media resmi Kementerian Dalam Negeri, berikut ini cara membuatnya.

    - Unduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore.

    - Buka aplikasi dan klik ‘daftar’.

    - Isi NIK, email dan no HP yang aktif pada smartphone yamg akan dipakai. Lalu klik ‘verifikasi data’.

    - Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker.

    - Datangi petugas operator dinas dukcapil setempat untuk melakukan scan QR code.

    - Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol ‘aktivasi’.

    - Ketikan kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol ‘aktifkan’.

    - Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan pin yang sudah didaftarkan.

    - Aktivasi selesai.

    Meski begitu untuk mengaktivasi KTP digital ini pemohon harus tetap mendatangi Dukcapil setempat.

    Hal ini bertujuan dengan alasan keamanan data penduduk.

    Untuk pengguna iOS/Iphone/Ipad memang belum bisa. Saat ini pihak Kemendagri tengah berproses dengan pihak Apple.

    Menurut keterangan Kemendagri, jika nantinya sudah diberlakukan penuh maka e-KTP lama tetap bisa dipakai bagi yang tidak bisa memakai handphone seperti lansia, penduduk daerah terisolir dan lainnya. (*)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    2 Bocah Tewas Tenggelam di Kali kasturi...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri HUT ke-2 Dewa United, Ketua MPR RI...

    Berita terkait