Polres Tangsel Tangkap Penusuk WN Nigeria di Curug, Dijerat Pasal 338 KUHP  dengan Terancam 15 Tahun Penjara

    Polres Tangsel Tangkap Penusuk WN Nigeria di Curug, Dijerat Pasal 338 KUHP  dengan Terancam 15 Tahun Penjara

    TANGSEL – Sat. Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Curug menangkap FTT (31), Pelaku pembunuh warga negara (WN) Nigeria yang terjadi di depan salah satu apartemen di Curug, Tangerang Selatan (Tangsel). Pengakuan FTT tersinggung oleh WN Nigeria berinisial GOO (39) karena ngebut saat mengendarai motor.

    "Tersangka sedang nongkrong bersama saksi-saksi sambil mengkomsumsi minuman keras di trotoar depan apartemen. Korban datang menggunakan kendaraan motor matic dengan kecepatan tinggi, " Ungkap Kompol Yudi Permadi selaku Wakapolres Tangsel dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/7/23).

    Kompol Yudi mengatakan FTT ditangkap pada Senin (10/7) kemarin di rumah salah satu rekannya di Depok, Jawa Barat (Jabar). FTT dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau 351 KUHP ayat 3 sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    "Tersangka tersinggung dan kesal bahkan tersangka sempat berteriak 'HOEE!!'. Korban bukannya minta maaf justru malah menambah kecepatan. Tersangka mengejar korban kemudian korban berhenti. Pada kesempatan itu tersangka menarik baju korban dari arah depan dan menusuk perut dan dada korban menggunakan pisau dapur yang diambil dari dalam jok motornya, " ucap Yudi.

    Peristiwa penusukan itu sendiri sebelumnya terjadi pada pukul 00.30 WIB pada Minggu (9/7). Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan sempat terjadi selisih paham antara tersangka dan korban.

    "Berdasarkan keterangan dari saksi yang kita terima, ada cekcok salah paham, namun detail fakta menunggu terungkap pelakunya, " kata Aldo saat itu. (***)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tangsel Buru Pelaku Aniaya WN Nigeria...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Pagedangan Amankan Pelaku Penipuan...

    Berita terkait