Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Berikan Himbauan P4GN dan Batas Jam Operasional THM

    Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Berikan Himbauan P4GN dan Batas Jam Operasional THM

    JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (18/3) dini hari.

    Polda Metro Jaya juga memberikan himbauan terkait batas jam operasional kepada pengelola THM di wilayah Jakarta Selatan.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa bersama Wadir Resnarkoba PMJ, Kasubdit 1 , 2 dan 3 Ditresnarkoba PMJ serta melibatkan anggota Provost, Paminal dan Biddokkes Polda Metro Jaya.

    Mukti mengatakan, patroli tersebut di bagi menjadi tiga titik lokasi yaitu di daerah SCBD, Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan.

    "Di lokasi pertama kami menemukan Cafe yang masih beroperasi, kami memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing, " katanya di wilayah SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023) dini hari.

    Di lokasi ke dua, kata Mukti, di sekitar Gunawarman, Jakarta Selatan ada salah satu Cafe yang sudah tutup saat didatangi pihak Kepolisian.

    "Ada salah satu Cafe sudah tutup saat kami mendatangi untuk memberikan himbauan kepada tempat hiburan malam, " ujarnya.

    "Di lokasi ke tiga, kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang, " kata Mukti.

    Mukti menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan sesuai peraturan yang berlaku terkait batas jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta.

    "Kami akan terus melakukan patroli rutin saat bulan ramadhan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk, " ujarnya.

    "Kami juga akan menindak tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah, " pungkas Mukti. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Apel Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan...

    Artikel Berikutnya

    Kain Halal, Kain Tenun yang Kantongi Sertifikat...

    Berita terkait