10 Orang Spesialis Curanmor di Ciduk Polisi Usai 100 Kali Beraksi di Jakarta dan Banten

    10 Orang Spesialis Curanmor di Ciduk Polisi Usai 100 Kali Beraksi di Jakarta dan Banten

    TANGSEL - Tim Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kedapatan Membawa Senjata Tajam Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Yang Sah.

    Konferensi Pers berlangsung di Halaman Polres Tangsel Jl Promoter No.1 Lengkong Gudang Timur Kec Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Hari Senin Pukul 14.30 Wib. (19/12/22).

    Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam S.I.K, M.Si, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA Nurali Hambali, S.H serta Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih.

    Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H menjelaskan, kronologis bermula dari adanya peningkatan jumlah curanmor Kapolsek Pagedangan bersama Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nurali Hambali, SH melakukan intervensi secara stasioner di titik rawan curanmor.

    Selanjutnya dalam perjalanan anggota opsnal mencurigai sepeda motor dengan muatan 2 orang yang sedang melintas di Jalan Raya Jatake, Tim melakukan pengintaian dari arah Jalan Raya Jatake menuju ke ICE BSD hingga ke Jalan Raya Boulevard Gading Serpong, Kelurahan Medang. Pada saat itu pelaku curiga dibuntuti oleh tim sehingga kabur dan dilakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan terhadap para pelaku, didapati barang bukti seperti kunci letter T berikut mata kunci sebanyak 8 buah dan senjata tajam jenis golok.

    Kemudian tim melakukan pengembangan dari keterangan Tersangka A & AW berhasil diamankan 4 Tersangka lain dengan inisial RNR, O, AS, IS, J yang juga berperan sebagai Pelaku Curanmor yang sudah diamankan di daerah Muncang Lebak Banten, " jelas Kapolres Tangsel.

    Lanjut Kapolres Tangsel, Tim melakukan pengembangan kembali ke sindikat pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku RMY dan MF didaerah Angke Jakarta Barat dan dari tangan Pelaku RMY dapat diamankan barang bukti kunci leter T dan 4 buah mata kunci, Selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada penadah yaitu W als A (DPO) dapat mengamankan Pelaku DR penadah kendaraan hasil curian.

    Dari keterangan para Tersangka bahwa para Tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis R2 diwilayah DKI Jakarta dan daerah Banten lebih dari 100 kali. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pagedangan guna penyidikan lebih lanjut, " ungkapnya.

    AKBP Sarly Sollu menambahkan, untuk modus operandinya Tersangka melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincarnya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan anak kunci Letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu setelah kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil dirusak kemudian pelaku membawa kabur kendaraan hasil pencurian tersebut untuk dijual ke daerah Kab Lebak, Banten.

    Dan untuk Waktu dan TKP Pencurian kendaraan motor dilakukan dibeberapa lokasi, yaitu :

    - Hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar Pukul 01.30 WIB di Jalan Scientia Boulevard Barat Kav.T03, Kel. Medang, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang.

    - Hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekitar Pukul 04.15 WIB di Parkiran Masjid AN-NUR yang beramalat di Jl.Masjid An-Nur Rt.010/010 Kel.Grogol Utara Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

    - Hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar Pukul 06.00 WIB di Perumahan Metro Permata I, Blok B.1/05, Rt. 008/011, Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang.

    - Hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB di Jl. Kebon Kacang IV/44, Rt. 008/006, Kel. Kebon Kacang, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Tersangka atau pelaku pencurian yang berhasil di amankan Tim Unit Reskrim Polsek Pagedangan sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang DPO.

    Barang Bukti yang didapati saat penangkapan dan pengembangan, yaitu :

    - 1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor merk Honda, Nopol. B-4073-SPW, Type. H1B02N42LO A/T, warna. Silver, Tahun. 2022, Noka. MH1JM9126NK444177, Nosin. JM91E2442524, atas nama STNK. H. SYAHSAM, alamat. Jl. Kebon Nanas, Rt. 011/010, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    - 1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Merk Honda Warna Hitam.

    - 1 (satu) Buah kunci letter t berikut 4 buah mata kunci yang dililit lakban warna hitam.

    - 3 (tiga) bilah Senjata Tajam Jenis Golok.

    - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, dengan Nopol yang terpasang B-6769-ZMM, warna. Silver, Tahun. 2022, Noka. MH1JM9126NK444177, Nosin. JM91E2442524.

    - 13 (tiga belas) unit sepeda motor merk Honda Beat.

    - 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Scoopy.

    - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario.

    - 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Honda Sonic.

    - 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Honda CB 150.

    - 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Kawasaki Ninja 150Rm.

    - 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Yamaha Jupiter Z.

    Dengan total keseluruhan 20 unit motor berbagai Merk, untuk para tersangka dikenakan Tindak Pidana Jo Kedapatan Membawa Senjata Tajam Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara Jo Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, " pungkas Kapolres Tangsel. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tangsel Didampingi Polsek Serpong...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Korban Gempa Cianjur, Pemkot Tangsel...

    Berita terkait